Teknisi Alat Rumah Tangga

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk mampu berkembang
menjadi negara maju. Keanekaragaman sumber daya alam, flora dan fauna,
kultur, penduduk serta letak geografis yang unik merupakan modal dasar
yang kuat untuk melakukan pengembangan di berbagai sektor kehidupan
yang pada saatnya dapat menciptakan daya saing yang unggul di dunia
internasional. Dalam berbagai hal, kemampuan bersaing dalam sektor
sumber daya manusia tidak hanya membutuhkan keunggulan dalam hal
mutu akan tetapi juga memerlukan upaya-upaya pengenalan, pengakuan,
serta penyetaraan kualifikasi pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian
yang relevan baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara khusus
dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya
meningkatkan mutu dan daya saing bangsa Indonesia di sektor sumber
daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya manusia
Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran
baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan
kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena
itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus pula
memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
KKNI merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri
bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan
dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara
nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki
makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap
insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi
yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.
Kebutuhan untuk melengkapi KKNI sudah sangat mendesak mengingat
tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun
internasional yang semakin terbuka. Untuk itu diperlukan kurikulum yang
seragam dan terkini, yang disusun dengan berlandaskan pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana dinyatakan pada PP Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal penyusunan
suatu SKL dan Permendiknas Nomor 47 tahun 2010 tentang SKL Kursus
dan pelatihan. Sebagai bentuk perwujudan dari SKL tersebut maka
disusunlah Kurikulum Bidang Elektronika Dasar yang didalamnya terdapat
Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Teknologi elektronika terus berkembang secara berkelanjutan di semua
sektor kehidupan manusia antara lain:

  1. Peralatan Elektronika Rumah Tangga / Konsumen (Home Appliances/
    Consumer): AC ( Air Condition) Kulkas, Mesin Cuci , Microwave Oven ,
    CCTV (Close Circuit Television), Peralatan Keamanan Rumah (Home
    Security System), Sound System, Radio, dan Televisi
  2. Elektronika Perkantoran (Office Automation): Telephone / PABX,
    Facsimile (Fax) , Mesin Fotocopi, Komputer, Monitor Komputer dan
    Printer dan Scanner
  3. Instrumentasi dan Peralatan Laboratorium: AVO Meter, Osciloscope,
  4. Elektronika Industri (Industrial Electronics): Proses Produksi pada
    berbagai sektor Industri
  5. Elektronika Komunikasi (Electronics Communications)
  6. Elektronika Medika (Medical Electronics)
  7. Bidang-bidang lain sesuai dengan perkembangan teknologi elektronika
    Berkembangnya teknologi elektronika tentunya membutuhkan sumber
    daya manusia yang memiiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan
    masyakat dan industri. Kebutuhan tenaga untuk memperbaiki dan
    perawatan peralatan elektronika masih terbuka sangat luas. Dari bengkelbengkel perbaikan elektronika hingga industri membutuhkan tenaga teknisi
    elektronika unutk perawatan dan perbaikan peralatan elektronika
    diberbagai sektor industri elektronika tersebut di atas. Oleh karena itu
    program pendidikan elektronika pada lembaga kursus dan pelatihan harus
    dapat beradaptasi sesuai dengan kebutuhan pengguna. Program kursus
    dan pelatihan Elektronika antara lain meliputi;
  8. Elektronika Dasar (Basic Electronics)
  9. Elektronika Audio dan Video (Audio and Video electronics)
  10. Elektronika Digital dan Mikro-Kontrol (Digital and Micro-Controller
    Electronics)
  11. Elektronika Industri (Industrial Elekctronics)
  12. dan bidang elektronika lainnya sesuai dengan kebutuhan
    RPP yang disusun ini adalah RPP untuk program Elektronika Dasar yang
    merupakan salah satu dari program- program di atas.
    B. Tujuan
    Kurikulum Berbasis KKNI disusun untuk digunakan sebagai pedoman
    pembelajaran dan penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada
    lembaga kursus dan pelatihan atau bagi yang belajar mandiri dan sebagai
    acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik
    pada aspek perencanaan maupun implementasinya.
    C. Dasar Hukum
  13. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  14. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan
  15. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan
  16. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
    Nasional Indonesia
  17. Pedoman Penyusunan Kurikulum Kursus dan Pelatihan Tahun 2014
    D. Ruang Lingkup
    Program kursus dan pelatihan Elektronika Dasar (Basic Electronics),
    merupakan program kursus dan pelatihan untuk menghasilkan teknisi
    elektronika. Program kursus dan pelatihan ini dirancang untuk membekali
    peserta didik agar memiliki penguasaan pengetahuan operasional lengkap,
    kemampuan kerja, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
    perbaikan catu daya, pengatur tegangan (voltage regulator) dan penguat
    audio (audio amplifier) (yang terdiri dari 1 transistor, 2 transistor, 3
    transistor atau 4 transistor) serta penguat audio (audio amplifier) yang
    mempergunakan rangkaian terpadu (IC).
    Untuk mencapai kompetensi tersebut, disusun kurikulum yang terdiri atas
    17 modul pembelajaran yang masing-masing memiliki capaian indikator
    kelulusan yang terintegrasi dan terukur.
    Standar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan program kursus dan
    pelatihan ini adalah 150 jam pelajaran, dengan proporsi waktu 30% teori
    dan 70% praktik. Waktu 150 jam ini dimungkinkan dapat dipercepat
    dengan metode yang lebih efektif, sarana dan prasarana yang lebih lengkap
    dan teknologi yang lebih modern. Pelaksanaan program kursus dan
    pelatihan ini mengacu kepada metode pelatihan berbasis kompetensi, yang
    memprasyaratkan peserta kursus dan pelatihan untuk menyelesaikan
    semua tahapan kursus dan pelatihan yang sudah ditawarkan. Kelulusan
    peserta kursus dan pelatihan didasarkan kepada uji kompetensi yang
    dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bidang elektronika
    yang independen dan diakui oleh pemerintah, dunia usaha, dan dunia
    industri. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
    terakreditasi.
    II. KURIKULUM BERBASIS
    KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
    A. Profil Lulusan
    Lulusan program kursus dan pelatihan elektronika dasar ini memiliki
    penguasaan pengetahuan operasional lengkap dan kemampuan kerja, serta
    memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang elektronika
    meliputi:
  18. Mengidentifikasi, memilih, menggunakan, memelihara, dan
    mengamankan alat tangan (hand tools), alat ukur dan komponen
    elektronika untuk melakukan pekerjaan sebagai teknisi elektronika
    pemula
  19. Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dalam memperbaiki
    peralatan elektronika catu daya, voltage regulator series, audio amplifier
    (penguat audio) sesuai dengan standar mutu.
    B. Capaian Pembelajaran
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    SIKAP DAN
    TATA NILAI
    Membangun dan membentuk karakter dan
    kepribadian manusia Indonesia yang:
  20. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  21. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di
    dalam menyelesaikan tugasnya
  22. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan
    cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
  23. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
    kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    lingkungannya
  24. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan,
    kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan
    original orang lain
  25. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
    semangat untuk mendahulukan kepentingan
    bangsa serta masyarakat luas
    KEMAMPUAN
    DI BIDANG
    KERJA
    Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik
    dalam memperbaiki peralatan elektronika catu daya,
    voltage regulator series, audio amplifier (penguat audio)
    sesuai dengan standar mutu*), yang mencakup
    kemampuan sebagai berikut:
  26. Mengindentifikasi / menerjemahkan permintaan
    klien / pengguna jasa / pemberi kerja
  27. Mengidentifikasi dan memperbaiki peralatan
    elektronika catu daya, voltage regulator series,
    audio amplifier (penguat audio), mencakup:
    2.1 Kemampuan mengukur besaran-besaran
    listrik menggunakan alat ukur AVO meter
    2.2 Kemampuan menyolder untuk memasang
    dan melepaskan (soldering and desoldering)
    komponen elektronika pada PCB (Printed
    Circuit Board)
    2.3 Kemampuan untuk membuat jalur dan tata
    letak komponen elektronika pada PCB 1 lapis
    (single layer) dan PCB 2 lapis (double layer)
    2.4 Kemampuan memeriksa komponen pasif R,
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    L, C, dan Tranformator dengan
    menggunakan AVO meter untuk
    menentukan kondisi komponen
    2.5 Kemampuan mengidentifikasi kondisi
    komponen aktif (Diode, Diode Zener,
    Transistor Bipolar NPN dan PNP, Transistor
    Unipolar FET, SCR, DIAC dan Triac)
    2.6 Kemampuan menganalisa, memperbaiki,
    mengguji hasil perbaikan catu daya dengan
    mempergunakan metode baku) 2.7 Kemampuan menganalisa, memperbaiki, mengguji hasil perbaikan voltage regulator series dengan mempergunakan metode baku)
    2.8 Kemampuan menganalisa, memperbaiki,
    menguji hasil perbaikan audio amplifier (yang
    terdiri dari 1 transistor, 2 transistor, 3
    transistor dan 4 transistor) dan audio
    amplifier yang mempergunakan rangkaian
    terpadu (integrated circuit) dengan
    mempergunakan metode baku**)
  28. Mempresentasikan hasil perbaikan kepada
    klien/pemberi kerja
  29. Menghitung biaya perbaikan
  30. Melakukan proses pekerjaan sesuai dengan prinsip
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  31. Mengevaluasi hasil kerja secara mandiri.
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    PENGETAHUAN
    YANG
    DIKUASAI
    Menguasai pengetahuan operasional yang lengkap,
    prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait
    dengan elektronika dasar, sehingga mampu
    menyelesaikan berbagai masalah dalam memperbaiki
    peralatan elektronika catu daya, voltage regulator
    series, audio amplifier (penguat audio) dengan metode
    yang sesuai mencakup penguasaan pengetahuan
    sebagai berikut:
  32. Menguasai prinsip dan teknik berkomunikasi
    dengan klien/ pengguna jasa /pemberi kerja
  33. Menguasai arti dari istilah elektronik
  34. Menguasai serangkaian pengetahuan untuk
    memperbaiki peralatan elektronika catu daya,
    voltage regulator series, audio amplifier (penguat
    audio), mencakup:
    3.1 Konsep umum kelistrikan
    3.2 Prinsip dan teknik penggunaan alat ukur
    besaran-besaran listrik (Ampere, Volt, Ohm)
    3.3 Pengetahuan faktual tentang bahan dan
    material pensolderan komponen elektronika
    3.4 Pengetahuan faktual tentang pembuatan PCB
    1 lapis dan 2 lapis
    3.5 Fungsi, jenis dan besaran komponen pasif R,
    L, C, dan Tranformator, dan penggunaan
    AVO meter untuk menentukan kondisi
    komponen
    3.6 Fungsi, jenis, tipe dan cara kerja komponen
    aktif (Diode, Diode Zener, Transistor Bipolar
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    NPN dan PNP, Transistor Unipolar FET, SCR,
    DIAC dan Triac)
    3.7 Menguasai pengetahuan faktual tentang blok
    diagram (block diagrams), skema (schematics)
    dan pengkabelan (wiring diagrams)
    3.8 Menguasai konsep umum catu daya, voltage
    regulator series, amplifier audio yang
    mempergunakan transistor dan rangkaian
    terpadu (integrated circuit)
    3.9 Menguasai pengetahuan operasional lengkap
    tentang prinsip dan teknik untuk
    menganalisa, memperbaiki, menguji hasil
    perbaikan catu daya, voltage regulator series,
    audio amplifier (yang terdiri dari 1 transistor, 2
    transistor, 3 transistor dan 4 transistor) dan
    audio amplifier yang mempergunakan
    rangkaian terpadu (integrated circuit) dengan
    mempergunakan metode baku**)
    3.10 Menguasai pengetahuan faktual tentang
    harga dan biaya perbaikan
    3.11 Menguasai prinsip dan teknik penyusunan
    kuesioner proses evaluasi hasil kerja
    3.12 Menguasai konsep umum tentang
    Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    HAK DAN
    TANGGUNG
    JAWAB
    Bertanggung jawab pada pengujian, penggantian
    komponen elektronika yang diperbaiki, mencakup:
  35. Bertanggung jawab dalam memperbaiki peralatan
    elektronika catu daya, voltage regulator series, audio
    PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
    BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
    amplifier (penguat audio) sesuai dengan standar
    mutu*) dan dengan memperhatikan keamanan dan
    keselamatan kerja
  36. Mampu diberi tanggung jawab untuk membimbing
    rekan kerja yang baru bekerja, peserta magang dan
    dapat menggantikan pekerjaan orang lain dengan
    lingkup, kuantitas dan mutu hasil kerja yang sama
    *) memenuhi standar mutu diartikan dengan mampu memperbaiki
    peralatan elektronika tersebut beroperasi sesuai dengan spesifikasinya.
    **) metode baku terdiri dari pembacaan skema, mengerti skematiknya,
    mengidentifikasi kondisi komponen dengan AVO meter, menyolder dengan
    tepat (padat dan tidak berpori).