I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk mampu berkembang
menjadi negara maju. Keanekaragaman sumber daya alam, flora dan fauna,
kultur, penduduk serta letak geografis yang unik merupakan modal dasar
yang kuat untuk melakukan pengembangan di berbagai sektor kehidupan
yang pada saatnya dapat menciptakan daya saing yang unggul di dunia
internasional. Dalam berbagai hal, kemampuan bersaing dalam sektor
sumber daya manusia tidak hanya membutuhkan keunggulan dalam hal
mutu akan tetapi juga memerlukan upaya-upaya pengenalan, pengakuan,
serta penyetaraan kualifikasi pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian
yang relevan baik secara bilateral, regional maupun internasional.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara khusus
dikembangkan untuk menjadi suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya
meningkatkan mutu dan daya saing bangsa Indonesia di sektor sumber
daya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi sumber daya manusia
Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran
baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan
kerja yang dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena
itu upaya peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus pula
memperkuat jati diri bangsa Indonesia.
KKNI merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri
bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan
dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara
nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki
makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap
insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi
yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.
Kebutuhan untuk melengkapi KKNI sudah sangat mendesak mengingat
tantangan dan persaingan global pasar tenaga kerja nasional maupun
internasional yang semakin terbuka. Untuk itu diperlukan kurikulum yang
seragam dan terkini, yang disusun dengan berlandaskan pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana dinyatakan pada PP Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam hal penyusunan
suatu SKL dan Permendiknas Nomor 47 tahun 2010 tentang SKL Kursus
dan pelatihan. Sebagai bentuk perwujudan dari SKL tersebut maka
disusunlah Kurikulum Bidang Elektronika Dasar yang didalamnya terdapat
Rencana Program Pembelajaran (RPP).
Teknologi elektronika terus berkembang secara berkelanjutan di semua
sektor kehidupan manusia antara lain:
- Peralatan Elektronika Rumah Tangga / Konsumen (Home Appliances/
Consumer): AC ( Air Condition) Kulkas, Mesin Cuci , Microwave Oven ,
CCTV (Close Circuit Television), Peralatan Keamanan Rumah (Home
Security System), Sound System, Radio, dan Televisi - Elektronika Perkantoran (Office Automation): Telephone / PABX,
Facsimile (Fax) , Mesin Fotocopi, Komputer, Monitor Komputer dan
Printer dan Scanner - Instrumentasi dan Peralatan Laboratorium: AVO Meter, Osciloscope,
- Elektronika Industri (Industrial Electronics): Proses Produksi pada
berbagai sektor Industri - Elektronika Komunikasi (Electronics Communications)
- Elektronika Medika (Medical Electronics)
- Bidang-bidang lain sesuai dengan perkembangan teknologi elektronika
Berkembangnya teknologi elektronika tentunya membutuhkan sumber
daya manusia yang memiiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan
masyakat dan industri. Kebutuhan tenaga untuk memperbaiki dan
perawatan peralatan elektronika masih terbuka sangat luas. Dari bengkelbengkel perbaikan elektronika hingga industri membutuhkan tenaga teknisi
elektronika unutk perawatan dan perbaikan peralatan elektronika
diberbagai sektor industri elektronika tersebut di atas. Oleh karena itu
program pendidikan elektronika pada lembaga kursus dan pelatihan harus
dapat beradaptasi sesuai dengan kebutuhan pengguna. Program kursus
dan pelatihan Elektronika antara lain meliputi; - Elektronika Dasar (Basic Electronics)
- Elektronika Audio dan Video (Audio and Video electronics)
- Elektronika Digital dan Mikro-Kontrol (Digital and Micro-Controller
Electronics) - Elektronika Industri (Industrial Elekctronics)
- dan bidang elektronika lainnya sesuai dengan kebutuhan
RPP yang disusun ini adalah RPP untuk program Elektronika Dasar yang
merupakan salah satu dari program- program di atas.
B. Tujuan
Kurikulum Berbasis KKNI disusun untuk digunakan sebagai pedoman
pembelajaran dan penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada
lembaga kursus dan pelatihan atau bagi yang belajar mandiri dan sebagai
acuan dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik
pada aspek perencanaan maupun implementasinya.
C. Dasar Hukum - Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan - Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan - Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia - Pedoman Penyusunan Kurikulum Kursus dan Pelatihan Tahun 2014
D. Ruang Lingkup
Program kursus dan pelatihan Elektronika Dasar (Basic Electronics),
merupakan program kursus dan pelatihan untuk menghasilkan teknisi
elektronika. Program kursus dan pelatihan ini dirancang untuk membekali
peserta didik agar memiliki penguasaan pengetahuan operasional lengkap,
kemampuan kerja, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam
perbaikan catu daya, pengatur tegangan (voltage regulator) dan penguat
audio (audio amplifier) (yang terdiri dari 1 transistor, 2 transistor, 3
transistor atau 4 transistor) serta penguat audio (audio amplifier) yang
mempergunakan rangkaian terpadu (IC).
Untuk mencapai kompetensi tersebut, disusun kurikulum yang terdiri atas
17 modul pembelajaran yang masing-masing memiliki capaian indikator
kelulusan yang terintegrasi dan terukur.
Standar waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan program kursus dan
pelatihan ini adalah 150 jam pelajaran, dengan proporsi waktu 30% teori
dan 70% praktik. Waktu 150 jam ini dimungkinkan dapat dipercepat
dengan metode yang lebih efektif, sarana dan prasarana yang lebih lengkap
dan teknologi yang lebih modern. Pelaksanaan program kursus dan
pelatihan ini mengacu kepada metode pelatihan berbasis kompetensi, yang
memprasyaratkan peserta kursus dan pelatihan untuk menyelesaikan
semua tahapan kursus dan pelatihan yang sudah ditawarkan. Kelulusan
peserta kursus dan pelatihan didasarkan kepada uji kompetensi yang
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bidang elektronika
yang independen dan diakui oleh pemerintah, dunia usaha, dan dunia
industri. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang
terakreditasi.
II. KURIKULUM BERBASIS
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
A. Profil Lulusan
Lulusan program kursus dan pelatihan elektronika dasar ini memiliki
penguasaan pengetahuan operasional lengkap dan kemampuan kerja, serta
memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang elektronika
meliputi: - Mengidentifikasi, memilih, menggunakan, memelihara, dan
mengamankan alat tangan (hand tools), alat ukur dan komponen
elektronika untuk melakukan pekerjaan sebagai teknisi elektronika
pemula - Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik dalam memperbaiki
peralatan elektronika catu daya, voltage regulator series, audio amplifier
(penguat audio) sesuai dengan standar mutu.
B. Capaian Pembelajaran
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
SIKAP DAN
TATA NILAI
Membangun dan membentuk karakter dan
kepribadian manusia Indonesia yang: - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di
dalam menyelesaikan tugasnya - Berperan sebagai warga negara yang bangga dan
cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia - Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
lingkungannya - Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan
original orang lain - Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan
bangsa serta masyarakat luas
KEMAMPUAN
DI BIDANG
KERJA
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik
dalam memperbaiki peralatan elektronika catu daya,
voltage regulator series, audio amplifier (penguat audio)
sesuai dengan standar mutu*), yang mencakup
kemampuan sebagai berikut: - Mengindentifikasi / menerjemahkan permintaan
klien / pengguna jasa / pemberi kerja - Mengidentifikasi dan memperbaiki peralatan
elektronika catu daya, voltage regulator series,
audio amplifier (penguat audio), mencakup:
2.1 Kemampuan mengukur besaran-besaran
listrik menggunakan alat ukur AVO meter
2.2 Kemampuan menyolder untuk memasang
dan melepaskan (soldering and desoldering)
komponen elektronika pada PCB (Printed
Circuit Board)
2.3 Kemampuan untuk membuat jalur dan tata
letak komponen elektronika pada PCB 1 lapis
(single layer) dan PCB 2 lapis (double layer)
2.4 Kemampuan memeriksa komponen pasif R,
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
L, C, dan Tranformator dengan
menggunakan AVO meter untuk
menentukan kondisi komponen
2.5 Kemampuan mengidentifikasi kondisi
komponen aktif (Diode, Diode Zener,
Transistor Bipolar NPN dan PNP, Transistor
Unipolar FET, SCR, DIAC dan Triac)
2.6 Kemampuan menganalisa, memperbaiki,
mengguji hasil perbaikan catu daya dengan
mempergunakan metode baku) 2.7 Kemampuan menganalisa, memperbaiki, mengguji hasil perbaikan voltage regulator series dengan mempergunakan metode baku)
2.8 Kemampuan menganalisa, memperbaiki,
menguji hasil perbaikan audio amplifier (yang
terdiri dari 1 transistor, 2 transistor, 3
transistor dan 4 transistor) dan audio
amplifier yang mempergunakan rangkaian
terpadu (integrated circuit) dengan
mempergunakan metode baku**) - Mempresentasikan hasil perbaikan kepada
klien/pemberi kerja - Menghitung biaya perbaikan
- Melakukan proses pekerjaan sesuai dengan prinsip
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) - Mengevaluasi hasil kerja secara mandiri.
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
PENGETAHUAN
YANG
DIKUASAI
Menguasai pengetahuan operasional yang lengkap,
prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait
dengan elektronika dasar, sehingga mampu
menyelesaikan berbagai masalah dalam memperbaiki
peralatan elektronika catu daya, voltage regulator
series, audio amplifier (penguat audio) dengan metode
yang sesuai mencakup penguasaan pengetahuan
sebagai berikut: - Menguasai prinsip dan teknik berkomunikasi
dengan klien/ pengguna jasa /pemberi kerja - Menguasai arti dari istilah elektronik
- Menguasai serangkaian pengetahuan untuk
memperbaiki peralatan elektronika catu daya,
voltage regulator series, audio amplifier (penguat
audio), mencakup:
3.1 Konsep umum kelistrikan
3.2 Prinsip dan teknik penggunaan alat ukur
besaran-besaran listrik (Ampere, Volt, Ohm)
3.3 Pengetahuan faktual tentang bahan dan
material pensolderan komponen elektronika
3.4 Pengetahuan faktual tentang pembuatan PCB
1 lapis dan 2 lapis
3.5 Fungsi, jenis dan besaran komponen pasif R,
L, C, dan Tranformator, dan penggunaan
AVO meter untuk menentukan kondisi
komponen
3.6 Fungsi, jenis, tipe dan cara kerja komponen
aktif (Diode, Diode Zener, Transistor Bipolar
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
NPN dan PNP, Transistor Unipolar FET, SCR,
DIAC dan Triac)
3.7 Menguasai pengetahuan faktual tentang blok
diagram (block diagrams), skema (schematics)
dan pengkabelan (wiring diagrams)
3.8 Menguasai konsep umum catu daya, voltage
regulator series, amplifier audio yang
mempergunakan transistor dan rangkaian
terpadu (integrated circuit)
3.9 Menguasai pengetahuan operasional lengkap
tentang prinsip dan teknik untuk
menganalisa, memperbaiki, menguji hasil
perbaikan catu daya, voltage regulator series,
audio amplifier (yang terdiri dari 1 transistor, 2
transistor, 3 transistor dan 4 transistor) dan
audio amplifier yang mempergunakan
rangkaian terpadu (integrated circuit) dengan
mempergunakan metode baku**)
3.10 Menguasai pengetahuan faktual tentang
harga dan biaya perbaikan
3.11 Menguasai prinsip dan teknik penyusunan
kuesioner proses evaluasi hasil kerja
3.12 Menguasai konsep umum tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
HAK DAN
TANGGUNG
JAWAB
Bertanggung jawab pada pengujian, penggantian
komponen elektronika yang diperbaiki, mencakup: - Bertanggung jawab dalam memperbaiki peralatan
elektronika catu daya, voltage regulator series, audio
PARAMETER DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
BIDANG ELEKTRONIKA DASAR SESUAI KKNI JENJANG III
amplifier (penguat audio) sesuai dengan standar
mutu*) dan dengan memperhatikan keamanan dan
keselamatan kerja - Mampu diberi tanggung jawab untuk membimbing
rekan kerja yang baru bekerja, peserta magang dan
dapat menggantikan pekerjaan orang lain dengan
lingkup, kuantitas dan mutu hasil kerja yang sama
*) memenuhi standar mutu diartikan dengan mampu memperbaiki
peralatan elektronika tersebut beroperasi sesuai dengan spesifikasinya.
**) metode baku terdiri dari pembacaan skema, mengerti skematiknya,
mengidentifikasi kondisi komponen dengan AVO meter, menyolder dengan
tepat (padat dan tidak berpori).